Makalah Ijtihad

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah yang membahas ”ijtihad” dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebenarnya hukum – hukum Ijtihad.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau  adalah  salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di Yaumil Akhir.

Makalah ini bukanlah karya yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun sestematika dan teknik penulisan. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini bias memberikan manfaat bagi penulis dan bagi pembaca. Amin.











Bandung, 9 September 2015



















BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Dewasa ini, kita tahu bahwa hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu agama, sehingga istilah hukum Islam mencerminkan konsep yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsep, sifat dan fungsi hukum biasa. Seperti lazim diartikan agama adalah suasana spiritual dari kemanusiaan yang lebih tinggi dan tidak bisa disamakan dengan hukum. Sebab hukum dalam pengertian biasa hanya menyangkut soal keduniaan semata. Sedangkan Joseph Schacht mengartikan hukum Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum.
Pada umumnya sumber hukum islam ada dua, yaitu: Al-Qur’an dan Hadist, namun ada juga yang disebut Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga berfungsi untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Namun demikian, tidak boleh bertentangan dengan isi kandungan Al-Quran dan Hadist.

B.      Rumusan Masalah

1.      Menjelaskan pengertian tentang Ijtihad
2.      Bagaimana kedudukan ijtihad dalam hukum islam
3.      Menjelaskan bentuk atau macam ijtihad
4.      Menjelaskan syarat-syarat mujtahid

C.      Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian tentang Ijtihad
2.      Untuk mengetahui kedudukan ijtihad dalam hukum Islam
3.      Untuk mengetahui bentuk atau macam Ijtihad
4.      Untuk mengetahui syarat-syarat Mujtahid






BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Ijihad

Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat(kesanggupan dan kemampuan). Ijtihad secara terminology cukup beraam dikemukakan oleh ulama ushul fiqih. Namun secara umum adalah :
“Aktivitas untuk meperoleh pengetahuan (istinbath) hokum syara’ dan dalil terperinci dalam syari’at.”
Dengan kata lain, ijtihad adalah pengarahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih islam) untuk memperoleh dan memutuskan suatu perkara tentang hukum yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

B.      Kedudukan Ijtihad Dalam Hukum Islam

Masalah-masalah yang menjadi lapangan Ijtihad adalah masalah-masalah yang bersifat Zhanny, yakni hal-hal yang belum jelas dalilnya baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist.
Adapun hal-hal yang bersifat Qat’iy, yakni hal-hal yang telah tegas dalilnya. Tentang kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu:
Golongan 1: Berpendapat bahwa, tiap-tiap mujtahid adalah benar dengan alasan karena dalam masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu sebelum diIjtihadkan.
Golongan 2: Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Allah, sedang bagi yang tidak cocok jangkauannya maka dikategorikan salah.











C.      Dasar Hukum Ijtihad

Ijtihad bisa dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum Islam. Yang menjadi landasan diperbolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya :
1.      Firman Allah SWT



Artinya : “Sesungguhnyakami turunkan kitab kepadamu secara hak, agar dapat menghukumi diantara manusia dengan apa yang Allah mengetahui kepadamu.”

2.      Adanya keterangan dari sunah, yan memperbolehkan berijtihad, Hadis Mu’az Ibnu Jabal ketika Rasulullah SAW. Mengutusnya ke Yaman untuk menjadi hakim.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya : “Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.








  D.     Metode Ijtihad

Berdasarkan berbagai sumber, ada beberapa macam ijtihad yang patut diketahui. Beberapa macam ijtihad yang dimaksud antara lain :
  • Ijma
    Ijma adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Keputusan bersama ini tentu saja tidak begitu saja dilakukan, semua harus bersumber pada Al-Quran dan juga hadits. Hasil dari ijtihad ini sering kita sebut sebagai fatwa, dan fatwa inilah yang sebaiknya diikuti oleh umat Islam. Kesepatan dari para ulama ini tentu saja merupakan hasil akhir dari berbagai diskusi yang telah dilakukan, sehingga semestinya tidak mengandung pertentangan lagi.
  • Qiyas
    Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits).
Bila masalah yang sedang dihadapi dianggap mirip dengan yang ada di dalam kitab suci maupun hadits, maka para ulama akan menggunakan hukum yang ada di dalam sumber agama tersebut untuk menyelesaikan masalah. Namun tidak mudah pula mencari kemiripan satu masalah yang terjadi jaman sekarang dengan yang terjadi pada masa lalu. Di sinilah sebenarnya kenapa seorang mujtahid atau yang melakukan ijtihad diperlukan memiliki keluasan pengetahuan tentang agama dan masalah-masalah lain yang terkait dengannya.
  • Istihsan
    Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham.
  • Istishab
    Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar.

  • Maslahah murshalah
    Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahah murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan berbuat baik penuh manfaat.
  • Urf
    Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita.
Ijtihad inilah yang menetapkan apakah adat tersebut boleh dilakukan atau tidak. Apabila masih dalam koridor agama Islam, maka boleh dilaksanakan. Namun bila tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka harus ditinggalkan.





























  E.      Syarat-syarat Ijtihad

Ulama ushul berbeda pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang harus dimiliki oleh mujtahid. Secara umum, pendapat merekadapst disimpulkan sebagai berikut :
a.      Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an, tentang Sunnah, tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
b.      Memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
c.       Menguasai ilmu Bahasa.
d.      Adil, menjauhi segala maksiat yang mencari sifat dan sikap keadilan.
e.      Mengerti dan paham akan tujuan syari`at dengan sepenuhnya, sempurna dan menyeluruh.
f.        Mampu melakukan istimbath berdasarkan faham dan pengertian terhadap tujuan-tujuan syari`at tersebut.

  F.      Macam-macam Ijtihad

Dr. ad Dualibi, sebagaimana dikatakan Dr. Wahbah (h. 594), membagi ijtihad kepada tiga macam;
1.      Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukum-hukum syari`ah dari nash-nash syar`i.
2.      Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukum-hukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash hukum syar`i.
3.      Al Ijtihadul Isthishlahi, yaitu meletakkan hukum-hukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah menggunakan ar-ra`yu yang disandarkan atas isthishlah.

  G.     Tingkatan Mujtahid

1.         Mujtahid mutlaq, yaitu seorang mujtahid yang mampu memberikan fatwa dan pendapatnya dengan tidak terikat kepada madzhab apapun. Contohnya Maliki, Hambali, Syafi`i, Hanafi, Ibnu Hazhim dan lain-lain.
2.        Mujtahid muntasib, yaitu orang yang mempunyai syarat-syarat untuk berijtihad, tetapi ia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh imam madzhab tersebut.
BAB III
KESIMPULAN

Problema hukum yang dihadapi umat Islam semakin beragam, seiring dengan berkembang dan meluasnya agama Islam, dan berbagai macam bangsa yang masuk Islam  dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan.
Sementara itu, nash Al-Qur’an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus  berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al-waqa’i la yantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara tegas oleh nash itu.
Dengan demikian ijtihad menjadi sangat penting sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan al-Sunnah dalam memecahkan berbagai problematika masa kini.

















BAB IV
PENUTUP

Demikianlah makalah ini dibuat, saya yakin makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik saran yang butuhkan, untuk perbaikan makalah mendatang. Saya selaku pemakalah mohon maaf atas segala kekurangan. Dan semoga makalah yang saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin























DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Juhaya S. Praja. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka Setia



Comments

  1. Makalah indonesia dalam panggung dunia

    ReplyDelete
  2. As claimed by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country live 10 years longer and weigh 42 pounds lighter than us.

    (And actually, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING related to "HOW" they eat.)

    P.S, What I said is "HOW", and not "WHAT"...

    Click this link to find out if this short test can help you unlock your real weight loss potential

    ReplyDelete
  3. login Laku4D merupakan situs penyedia Slot online dengan RTP terbaik dan bandar judi togel online terbaik di indonesia. LOGIN LAKU4D sering di katakan sebagai situst slot online terbaik di indonesia karna pendukung dari berbagai jenis provider slot andalan para pemain slot online di indonesia.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Perkembangan Teknologi Informasi

Proses Device