Makalah Ijtihad
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya kepada kita
semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan
rencana. Makalah yang membahas ”ijtihad” dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimanakah sebenarnya hukum – hukum
Ijtihad.
Sholawat serta
salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena
beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan
syafa’at kelak di Yaumil Akhir.
Makalah ini bukanlah
karya yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi
maupun sestematika dan teknik penulisan. Oleh sebab itu, kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya semoga makalah ini bias memberikan manfaat bagi penulis dan bagi pembaca. Amin.
Bandung, 9 September 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini, kita
tahu bahwa hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu agama,
sehingga istilah hukum Islam mencerminkan konsep yang jauh berbeda jika
dibandingkan dengan konsep, sifat dan fungsi hukum biasa. Seperti lazim
diartikan agama adalah suasana spiritual dari kemanusiaan yang lebih tinggi dan
tidak bisa disamakan dengan hukum. Sebab hukum dalam pengertian biasa hanya
menyangkut soal keduniaan semata. Sedangkan Joseph Schacht mengartikan hukum
Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam dalam
keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum.
Pada umumnya
sumber hukum islam ada dua, yaitu: Al-Qur’an dan Hadist, namun ada juga yang
disebut Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga berfungsi untuk menetapkan
suatu hukum yang tidak secara jelas ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist.
Namun demikian, tidak boleh bertentangan dengan isi kandungan Al-Quran dan
Hadist.
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan pengertian tentang
Ijtihad
2.
Bagaimana kedudukan ijtihad dalam
hukum islam
3.
Menjelaskan bentuk atau macam
ijtihad
4.
Menjelaskan syarat-syarat
mujtahid
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian
tentang Ijtihad
2.
Untuk mengetahui kedudukan
ijtihad dalam hukum Islam
3.
Untuk mengetahui bentuk atau
macam Ijtihad
4.
Untuk mengetahui syarat-syarat
Mujtahid
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijihad
Secara etimologi, ijtihad
diambil dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan
kesusahan) dan ath-thaqat(kesanggupan dan kemampuan). Ijtihad secara
terminology cukup beraam dikemukakan oleh ulama ushul fiqih. Namun secara umum
adalah :
“Aktivitas untuk meperoleh
pengetahuan (istinbath) hokum syara’ dan dalil terperinci dalam syari’at.”
Dengan kata lain, ijtihad
adalah pengarahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih islam) untuk memperoleh
dan memutuskan suatu perkara tentang hukum yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an
maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
B. Kedudukan Ijtihad
Dalam Hukum Islam
Masalah-masalah
yang menjadi lapangan Ijtihad adalah masalah-masalah yang bersifat Zhanny, yakni hal-hal yang belum jelas
dalilnya baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist.
Adapun hal-hal
yang bersifat Qat’iy, yakni hal-hal
yang telah tegas dalilnya. Tentang
kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu:
Golongan 1: Berpendapat bahwa, tiap-tiap mujtahid adalah benar dengan
alasan karena dalam masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu
sebelum diIjtihadkan.
Golongan 2: Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil
ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Allah, sedang bagi yang tidak cocok
jangkauannya maka dikategorikan salah.
C. Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad bisa dipandang
sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum Islam. Yang menjadi landasan diperbolehkannya ijtihad banyak sekali,
baik melalui pernyataan
yang jelas maupun
berdasarkan isyarat, diantaranya :
1. Firman Allah SWT
Artinya : “Sesungguhnyakami turunkan kitab
kepadamu secara hak, agar dapat menghukumi diantara manusia dengan apa yang Allah mengetahui kepadamu.”
2.
Adanya keterangan dari sunah, yan memperbolehkan
berijtihad, Hadis Mu’az Ibnu Jabal ketika Rasulullah SAW. Mengutusnya ke Yaman
untuk menjadi hakim.
عَنْ
مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا
بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”،
قَالَ:
أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ،
قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ:
فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ:
أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو،
قَالَ:
فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”
Artinya : “Dari Muadz ibn Jabal ra
bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika
dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”.
Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya
berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat
dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih
(dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala
puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang
diridhai Rasulullah Saw”.
D. Metode Ijtihad
Berdasarkan berbagai sumber, ada
beberapa macam ijtihad yang patut diketahui. Beberapa macam ijtihad yang
dimaksud antara lain :
- Ijma
Ijma adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Keputusan bersama ini tentu saja tidak
begitu saja dilakukan, semua harus bersumber pada Al-Quran dan juga hadits.
Hasil dari ijtihad ini sering kita sebut sebagai fatwa, dan fatwa inilah yang
sebaiknya diikuti oleh umat Islam. Kesepatan dari para ulama ini tentu saja
merupakan hasil akhir dari berbagai diskusi yang telah dilakukan, sehingga
semestinya tidak mengandung pertentangan lagi.
- Qiyas
Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits).
Bila masalah yang sedang dihadapi
dianggap mirip dengan yang ada di dalam kitab suci maupun hadits, maka para
ulama akan menggunakan hukum yang ada di dalam sumber agama tersebut untuk menyelesaikan
masalah. Namun tidak mudah pula mencari kemiripan satu masalah yang terjadi
jaman sekarang dengan yang terjadi pada masa lalu. Di sinilah sebenarnya kenapa
seorang mujtahid atau yang melakukan ijtihad diperlukan memiliki keluasan
pengetahuan tentang agama dan masalah-masalah lain yang terkait dengannya.
- Istihsan
Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham.
- Istishab
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar.
- Maslahah
murshalah
Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahah murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan berbuat baik penuh manfaat.
- Urf
Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita.
Ijtihad inilah yang menetapkan apakah
adat tersebut boleh dilakukan atau tidak. Apabila masih dalam koridor agama
Islam, maka boleh dilaksanakan. Namun bila tidak sesuai dengan ajaran Islam,
maka harus ditinggalkan.
E. Syarat-syarat
Ijtihad
Ulama ushul berbeda
pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang harus
dimiliki oleh mujtahid. Secara umum, pendapat merekadapst disimpulkan sebagai berikut
:
a. Memiliki
pengetahuan tentang Al Qur’an, tentang Sunnah, tentang masalah Ijma’
sebelumnya.
b. Memiliki
pengetahuan tentang ushul fikih.
c. Menguasai ilmu Bahasa.
d. Adil, menjauhi segala maksiat yang mencari sifat dan sikap keadilan.
e. Mengerti dan paham akan tujuan syari`at dengan sepenuhnya, sempurna dan
menyeluruh.
f.
Mampu melakukan istimbath
berdasarkan faham dan pengertian terhadap tujuan-tujuan syari`at tersebut.
F. Macam-macam Ijtihad
Dr. ad Dualibi,
sebagaimana dikatakan Dr. Wahbah (h. 594), membagi ijtihad kepada tiga macam;
1.
Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan
(bayan) hukum-hukum syari`ah dari nash-nash syar`i.
2.
Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan
(wadl`an) hukum-hukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat
dalam al Qur`an dan Sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang
terdapat dalam nash-nash hukum syar`i.
3.
Al Ijtihadul Isthishlahi, yaitu
meletakkan hukum-hukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang terjadi yang
tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah menggunakan ar-ra`yu yang disandarkan
atas isthishlah.
G. Tingkatan
Mujtahid
1.
Mujtahid
mutlaq, yaitu seorang mujtahid yang mampu memberikan fatwa dan pendapatnya
dengan tidak terikat kepada madzhab apapun. Contohnya Maliki, Hambali, Syafi`i,
Hanafi, Ibnu Hazhim dan lain-lain.
2.
Mujtahid
muntasib, yaitu orang yang mempunyai syarat-syarat untuk berijtihad, tetapi ia
menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh
oleh imam madzhab tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Problema hukum yang dihadapi umat Islam
semakin beragam, seiring dengan berkembang dan meluasnya agama Islam, dan
berbagai macam bangsa yang masuk Islam dengan membawa berbagai macam adat
istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan.
Sementara itu, nash Al-Qur’an dan
Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah
peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal
al-waqa’i la yantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha
penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak
ditunjukkan secara tegas oleh nash itu.
Dengan demikian ijtihad menjadi sangat
penting sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan al-Sunnah dalam
memecahkan berbagai problematika masa kini.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah
makalah ini dibuat, saya yakin makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka
kritik saran yang butuhkan, untuk perbaikan makalah mendatang. Saya selaku
pemakalah mohon maaf atas segala kekurangan. Dan semoga makalah yang saya buat
dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Juhaya S. Praja. 2010. Ilmu Ushul
Fiqih. Bandung : Pustaka Setia
Makalah indonesia dalam panggung dunia
ReplyDeleteAs claimed by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country live 10 years longer and weigh 42 pounds lighter than us.
ReplyDelete(And actually, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING related to "HOW" they eat.)
P.S, What I said is "HOW", and not "WHAT"...
Click this link to find out if this short test can help you unlock your real weight loss potential
login Laku4D merupakan situs penyedia Slot online dengan RTP terbaik dan bandar judi togel online terbaik di indonesia. LOGIN LAKU4D sering di katakan sebagai situst slot online terbaik di indonesia karna pendukung dari berbagai jenis provider slot andalan para pemain slot online di indonesia.
ReplyDelete